EmitenNews.com - Pukulan telak untuk Aguan. Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu berarti proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, di Tanjung Burung , Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak lagi mendapat fasilitas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Dari informasi yang dikumpulkan Senin (13/10/2025), diketahui dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar. Itu berarti peraturan baru ini, menganulir keputusan yang diambil era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tercantum dalam daftar Proyek PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024, menjelang berakhirnya pemerintahan jilid II Presiden Jokowi.

Penting diketahui, dengan dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya, seperti yang diterima proyek PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.

Diketahui PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare.

Pada akhir November 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada," ungkap politikus Partai Golkar itu, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung. ***