Pemerintah Kebut Revisi UU Cipta Kerja, Menteri Bahlil Targetkan Rampung Awal 2022
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah bekerja keras menyelesaikan revisi Undang-undang Cipta Kerja, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal tahun depan, 2022.
"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/12/2021).
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah menjunjung tinggi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aturan itu inkonstitusional. Mantan Ketua Umum Hipmi itu mengatakan, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat mempercepat revisi demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.
Dengan begitu, Menurut Bahlil Lahadalia, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Karena itu, kata dia, tidak ada kendala berarti bagi jalannya investasi.
Itu berarti, sistem online single submission (OSS), insentif fiskal, dan berbagai ketentuan dalam UU itu tetap berjalan. Menteri Bahlil menyatakan, kementerian investasi terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja.
Pelaku usaha juga banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit. Bahlil memastikan, putusan MK tidak akan mempengaruhi kinerja investasi pada tahun ini. Ia yakin, target investasi tahun depan sebanyak Rp1.200 triliun tetap mampu dicapai, walau ada rencana percepatan revisi UU Cipta Kerja.
Bahlil menuturkan, pihaknya terus menjaga komunikasi dengan para investor usai putusan MK terkait UU Ciptaker. Komunikasi dilakukan demi memastikan putusan itu tak berdampak ke realisasi investasi. Meski begitu ia mengakui, putusan tersebut pasti berdampak. Bagusnya, karena menurut dia, dampaknya bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik.
Menurut Menteri Bahlil, Kementerian Investasi menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja kepada investor asing melalui kantor perwakilan Kementerian Investasi atau BKPM yang tersebar di beberapa negara. Bahlil menyebutkan, pihaknya berkomunikasi dengan sekitar seribu perusahaan besar, baik lewat telepon langsung atau mengirim surat elektronik untuk meyakinkan berkaitan dengan putusan MK itu.
Berdasarkan hasil komunikasi, Bahlil memastikan, para investor sangat memahami kondisi di Indonesia. Mereka pun percaya masalah itu bisa diatasi.
Kepada para investor, Bahlil Lahadalia menekankan, UU Cipta Kerja yang berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dianulir. “Termasuk aturan perundangannya, ada 47 PP yang sudah disahkan, 4 Perpres dan Permen-Permen lainnya juga sudah."
Related News
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar





