EmitenNews.com - Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


Direktorat Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam pengumumannya menyampaikan bahwa SBSN yang akan diterbitkan adalah seri PBS035 berdenominasi rupiah dengan jatuh tempo/tenor pada 15 Maret 2042. Sukuk ini memberikan kupon tetap dengan yield antara 7,23%-7,34%.


SBSN ini akan ditransaksikan pada Kamis, 23 Februari 2023 dengan tanggal setelmen Selasa 28 Februari 2023.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Dan
Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.(fj)