EmitenNews.com - Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
"Perubahan kebijakan ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).
Dengan kebijakan berbasis industri, menurutnya pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik. Sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Menperin menjelaskan pada tahap registrasi semua industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Dalam proses registrasi industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja.
Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya. Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah.
Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
Related News
Apindo Nilai Dunia Usaha tidak Rasakan Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
Industri Pengolahan Dominasi Ekspor, Ada Pengaruh Harga Global
Jaga Momentum Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kejutan Paket Stimulus
Beli di Bawah 1 Persen Saham GOTO, Danantara Ingin Sejahterakan Ojol
Bertemu Menperin, Menkeu Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif EV
Rupiah Undervalued, BI Bakal Batasi Pembelian Dolar USD25.000/Bulan





