Pemerintah Siapkan KUR Rp13 Triliun untuk Renovasi Rumah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dan bersama sejumlah pihak terkait saat memberikan keterangan pers tentang penyaluran KUR berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025) (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)
EmitenNews.com - Pemerintah akan menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang ingin merenovasi rumahnya lewat fasilitas pinjaman tersebut.
"Untuk perorangan, KUR bisa dimanfaatkan untuk renovasi rumah, atau rumah untuk tempat usaha. Kita akan menyiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Fasilitas itu merupakan upaya pemerintah memberikan stimulus dari sisi permintaan (demand side) pinjaman KUR. Sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan plafon KUR hingga Rp5 miliar untuk ekosistem perumahan.
"KUR ini diberikan untuk kontraktor dengan level usaha kecil menengah (UMKM) dengan kriteria sesuai UMKM. Yakni UMKM yang memiliki modal hingga 5 miliar dan penjualan rumah 50 miliar," ujar Menko Airlangga.
Dengan menaikkan plafon KUR hingga Rp5 miliar, bisa digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah tipe 36. "Ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun, dan pemerintah menyiapkan 117 triliun untuk tambahan plafon tersebut," ucapnya.
Untuk sektor perumahan, pemerintah juga memberikan subsidi bunga untuk sektor UMKM Konstruksi sebesar 5 persen. "Jadi jika perbankan memberikan bunga 11 persen, maka kontraktor hanya membayar bunga 6 persen, karena 5 persennya disubsidi pemerintah," kata Airlangga menutup keterangannya.(*)
Related News
Tak Ajak Mitra Domestik Bahas Proyek Blok Masela, Bos Inpex Kena Tegur
Di Tengah Tantangan Global, Ekonomi Syariah Jadi Kebutuhan Mendesak
Penerimaan Bea dan Cukai Januari 2026 Rp22,6T, Terjadi Penurunan
Strategi Penempatan Dana Rp200 Triliun, Purbaya Sesuaikan dengan BI
APBN Januari Solid, Pendapatan Tumbuh 9,5 Persen, Belanja 25,7 Persen
Trump Ancam Negara Yang Teken ART Tak Main-Main Meski MA Sudah Anulir





