EmitenNews.com - Pemerintah memberikan jaminan ekonomi bagi investor yang terlibat dalam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Yaitu, berupa harga jual listrik dari program Waste to Energy itu. Harganya berdasarkan masa kontrak panjang, dan kewajiban bagi PT PLN (Persero) membeli listrik hasil fasilitas PSEL.

"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," kata Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (23/4/2026).

Ketentuan soal harga jual listrik dari pengolahan sampah itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Tidak itu saja. Untuk menarik minat badan usaha mengembangkan PSEL, pemerintah juga menawarkan berbagai stimulus fiskal. Seperti, pembebasan PPN untuk teknologi sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri, pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek. Juga ada dukungan investasi melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi seperti Danantara Indonesia.

Perpres 109/2025 tersebut juga mencakup energi bioenergi, hingga bahan bakar terbarukan seperti refuse derived fuel atau BBM terbarukan.

Satu hal lagi, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan untuk mempercepat eksekusi di lapangan. Dengan demikian proses izin lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12 - 24 bulan, ditargetkan selesai hanya dalam 2 bulan. Pemda juga diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang.

Danantara bakal melelang 6 proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik pertengahan tahun ini

Danantara Indonesia bakal melelang 6 proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pertengahan tahun ini. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, 6 dari 12 proyek PSEL akan dimulai oleh Danantara pada Semester I 2026.

"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari," kata Muhammad Qodari.

Enam proyek pengolahan sampah jadi listrik itu:

  1. PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari, yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
  2. PSEL Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, dengan kapasitas 1.500 ton per hari.
  3. PSEL Medan Raya dengan kapasitas 1.700 ton per hari yang direncanakan dibangun di TPA Terjun.
  4. PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang 1.100 ton per hari
  5. PSEL Surabaya Raya dengan kapasitas 1.100 ton per hari.
  6. PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.

Nantinya Danantara juga akan melelang proyek PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Nantinya, proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2029.

Danantara Investment Management resmi membuka pendaftaran baru bagi perusahaan yang berminat jadi calon mitra

Sebelumnya, Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) telah resmi membuka pendaftaran baru bagi perusahaan yang berminat untuk menjadi calon mitra dalam pengembangan proyek Waste-to-Energy (WtE).

Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia itu, bagian dari implementasi kerangka regulasi nasional dalam pengelolaan sampah. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi melalui teknologi ramah lingkungan.

Director of Investment, Danantara Investment Management, Fadli Rahman dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026), mengatakan, Danantara Indonesia membuka kesempatan bagi badan usaha nasional maupun internasional yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan kapabilitas dalam pengembangan proyek PSEL.

“Silahkan mengikuti proses pembentukan Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) yang berfungsi sebagai daftar prakualifikasi bagi perusahaan yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi,” tutur Fadli Rahman.