Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar

Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksinya dalam Pemendag 50/2020 tersebut bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. ***
Related News

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Evaluasi MBG, Pemerintah Tutup Sementara SPPG Bermasalah

Rp1,2 Triliun Untuk Padat Karya, Target PU Serap 43 Ribu Pekerja

Kasus Korupsi Haji, Sejumlah Biro Perjalanan Kembalikan Uang ke KPK

Menkeu Ungkap Harga Komoditas Energi Tanpa Subsidi, Cek Datanya

2025, Pemerintah Tanggung Subsidi Energi dan Kompensasi Rp479 Triliun