Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar
Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksinya dalam Pemendag 50/2020 tersebut bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. ***
Related News
Arus Mudik ke Sumatra Melonjak, ASDP Jalankan 33 Kapal/Hari di Merak
Diskon Tol 30 Persen Berlaku, Arus Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak
459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-10 Sampai H-8 Lebaran
Empat Ruas Tol ini Dioperasikan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker Untuk Dana THR Forkopimda
Di AS Diinvestigasi, Indonesia Tetap Gunakan ART Sebagai Pegangan





