Pemerintah Sudah Musnahkan 14.717 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar
Pemusnahan bal-bal pakaian bekas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. dok. Kompas.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18 berisi, pelaku usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi iklan elektronik.
Sanksinya dalam Pemendag 50/2020 tersebut bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas hingga pencabutan izin usaha. ***
Related News
Bencana Sumbar, Korban Meninggal Bertambah jadi 50 Orang
Polda Metro Tegaskan Kasus Korupsi Firli Bahuri Masih Berlanjut
Bencana Sumbar, Sultan Minta Percepat Pemulihan Akses Transportasi
Dapat Hibah, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Surabaya Jawa Timur
DAMRI Kerahkan 225 Bus dan 38 Truk Untuk Angkut Jemaah Haji ke Bandara
Tol Semarang-Demak Diharapkan Atasi Banjir Rob yang Rugikan Ekonomi