Penetapan OJK, Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG) Sebagai Efek Syariah

Ilustrasi PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG). Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Saham PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG) ditetapkan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Delta Giri Wacana Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dalam pengumumannya, Senin (6/1/2025), OJK menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Keluarnya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Delta Giri Wacana Tbk.
OJK menggunakan sumber data sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.
Juga apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News

Broker Boy Thohir (TRIM) Mulai Jajakan Obligasi Rp500 Miliar

Belum Usai, Pentolan AMMN Kembali Jual Saham Rp310,50 Miliar

Transaksi Beres, First Resources Resmi Kendalikan Austindo (ANJT)

Balik Kanan! Green Energy Gulung 2 Miliar Saham BREN

CDIA Eksekusi Transaksi Jumbo, Simak Detailnya

Kurangi Porsi, Samuel Tumbuh Bersama Kuasai 31,55 Persen Saham NSSS