EmitenNews.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kurang beruntung. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi itu, sehingga hukumannya bertambah dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Dalam sidang di Pengadilan tipikor Jakarta, Lukas Enembe dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Papua. Mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun 

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10  tahun." Demikian amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis (7/12/2023)

 

Vonis lebih berat di PT Jakarta itu, diputuskan oleh Hakim Tinggi dengan ketua Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. 

 

Hakim tinggi meyakini Lukas Enembe bersalah karena menerima suap dan gratifikasi. Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. 

 

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan banding. 

 

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah lima tahun. ***