Pengadilan Tunjuk 4 Kurator Urus Pailit Sritex (SRIL)
:
0
Kegiatan usaha di pabrik tekstil milik Sritex (SRIL)
EmitenNews.com - Empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) atau SRIL.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya Kamis (24/10),
Perlu diketahui Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diputuskan pailit.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusan tersebut para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Related News
SCMA Catat Laba Rp307,63 Miliar, Melejit 100 Persen Kuartal I 2026
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank





