EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) kembali menghadapi batu sandungan. Itu menyusul PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) mendapat tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Sebagai pengendali Bintraco Dharma, ANS menghadapi tuntutan PKPU dari Anggraeni Chandra, Merlyn Moeljono, dan Erwin Setia Budi Djaja. Tuntutan PKPU dilayangkan melalui kuasa hukum Vingky Engeny Saripah Intang.


Tuntutan PKPU atas pemegang 4,69 persen saham Bintraco Dharma itu, dimasukkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dan, pendaftaran permohonan kepailitan telah diterima Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg.


Menyusul insiden itu, manajemen Bintraco Dharma mengaku masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status pemegang saham pengendali yaitu ANS. ”Kami masih mengkaji tuntutan itu,” tutur Lina M. Ibrahim, Corporate Secretary Bintraco Dharma, Rabu (12/1).


Sekadar informasi, sebelumnya pada 1 November 2021, Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan PKPU terhadap ANS. Permohonan PKPU itu, diajukan Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja, melalui kuasa hukum Melisa, kepada ANS, via Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Jateng.


Beberapa hari sebelumnya, Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur lewat kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui PN Semarang, Jateng. 


Pendaftaran perkara telah diterima PN Semarang dengan Nomor 495/Pdt.G/2021/PN Smg tertanggal 25 Oktober 2021. ”Kami mengetahui gugatan itu melalui situs SIPP PN Semarang, Jateng pada Selasa, 2 November 2021,” Imbuh Lina. (*)