Penuhi Kewajiban, Empat dari 190 IUP yang Dibekukan Sudah Dibuka
:
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Pemerintah sudah membuka empat dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dibekukan. Kebijakan itu diambil setelah keempatnya menjalankan kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.
“Dari 190 itu, empat sudah jalan. Sudah dibuka IUP-nya. Mereka sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Selain itu, sudah terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan izin yang dibekukan oleh pemerintah. Di antaranya empat izin yang dibuka termasuk dalam 44 perusahaan tersebut.
“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” kata Bahlil Lahadalia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan 40 perusahaan yang belum dibuka izinnya karena dokumennya belum lengkap. Dokumen tersebut meliputi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan pembayaran jaminan reklamasinya.
“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah,” ucap Tri Winarno.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Dirjen Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang. Pembekuan dilakukan sampai perusahaan menjalankan kewajiban untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





