EmitenNews.com - Penyaluran kredit perbankan terus meningkat hingga Juni 2026. Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) melaporkan total kredit yang disalurkan industri perbankan mencapai Rp9.081 triliun. Ada pertumbuhan 12,67% secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 11,51% pada Mei 2026.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh peningkatan pembiayaan investasi yang masih menunjukkan tren kuat.

"Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali meningkat menjadi 12,67% (yoy) dengan total penyaluran mencapai Rp9.081 triliun," ujar Dian Ediana Rae.

Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi menjadi motor utama pertumbuhan dengan kenaikan 24,90% secara tahunan. Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 8,94%, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,75%.

Kemudian dari sisi segmen debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,45% (yoy), menunjukkan kebutuhan pembiayaan dari pelaku usaha besar masih kuat. Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 1,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kalau dilihat berdasarkan kelompok bank, bank-bank milik negara menjadi penyalur kredit paling agresif dengan pertumbuhan mencapai 16,54% secara tahunan.

Untuk sisi pendanaan, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, total DPK tercatat mencapai Rp10.282 triliun, atau tumbuh 10,21% (yoy).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan dana giro sebesar 9,95%, tabungan 8,25%, dan deposito 12,16%.

Satu hal, meski pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK sehingga likuiditas sedikit menurun, OJK memastikan kondisi industri perbankan nasional masih berada pada level yang sehat.

Itu tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 101,92% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08%, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.