Kondisi ini, kata Andi Yuliana Paris menunjukkan bahwa perbankan belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025, yang seharusnya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. “Ini berarti perbankan sendiri kan belum mematuhi POJK No.19 Tahun 2025 ini.” ***