EmitenNews.com - PT Waskita Karya (WSKT) mengantongi nilai kontrak baru hingga September 2021 senilai Rp12,01 triliun. Itu setara 79,44 persen nilai kontrak baru sebelum pandemi Covid-19. Pada kuartal III-2021, perseroan telah memperoleh nilai kontrak baru Rp8,89 triliun atau meningkat 94,30 persen secara tahunan atau year on year (Yoy). 


Koleksi nilai kontrak baru itu, menunjukkan tren kinerja keuangan membaik melalui implementasi 8 Stream penyehatan keuangan Waskita. ”Kami memproyeksi perolehan nilai kontrak baru pada 2021 sejumlah Rp20,68 triliun. Dan, sampai saat ini masih optimistis dapat mencapai target hingga pengujung tahun dengan likuiditas jauh lebih baik, dan struktur biaya operasional lebih efisien,” tutur Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Senin (22/11).


Sejumlah perkembangan dari implementasi 8 Stream penyehatan keuangan Waskita telah dicapai setelah periode pelaporan September 2021. Misalnya, transaksi divestasi ruas Tol Cibitung-Cilincing dengan proceed Rp2,44 triliun atau setara 1,96 Price to Book Value (PBV), dan berpotensi mengurangi utang melalui dekonsolidasian hingga Rp5,82 triliun. 


Lalu, penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dengan penjaminan pemerintah Rp8,08 triliun untuk penyelesaian proyek penugasan pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua pencapaian itu, akan berdampak positif dengan peningkatan likuiditas dan perbaikan kinerja keuangan perusahaan hingga kuartal IV-2021.


Senada, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma. Ia mencatat saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN). Penerbitan PP PMN ini diperkirakan terlaksana di akhir November 2021. 


Setelah PP PMN terbit, pernyataan efektif OJK atas rights issue Waskita akan menyusul. Rangkaian pelaksanaan aksi korporasi rights issue itu, diharapkan dapat selesai sebelum penutupan tahun 2021. Selanjutnya, pada 2022, perusahaan akan fokus pada penyelesaian proyek dan peningkatan nilai kontrak baru. (*)