Peras Buruh, Begini Aliran Dana yang Diterima Noel dan Tersangka Lain
KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dok. Beritajatim.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025.
Terlalunya, seperti kata pimpinan KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu, tetapi Noel membiarkan kejahatan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
Tidak seperti ucapannya beberapa waktu lalu. Dalam video lamanya yang belakangan ini beredar, Noer dengan gagah menyatakan, hukuman mati para koruptor.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. ***
Related News
KPK Tahan Gus Yaqut!
Kasus Suap, Eks Dirut Inhutani V Ini Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Ketahanan Energi, Presiden Ungkap Potensi BBM dari Jagung dan Tebu
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Rp980 Juta Selama Ramadan
Nyepi, Idul Fitri dan Paskah Berdekatan, Menag Ajak Perkuat Kerukunan





