EmitenNews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera bertindak sebelum isu suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada petinggi Polri menjadi bola liar. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali menegaskan hasil pemeriksaan Propam, saat dirinya masih menjabat, praktik tambang ilegal di Kaltim melibatkan oknum perwira tinggi di kepolisian.


"Begini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai," kata Ferdy Sambo usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).


Tetapi, seperti penegasannya sebelumnya, soal dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo tak menjelaskan sosok perwira tinggi yang dimaksud. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) itu, hanya menekan kasus tersebut melibatkan perwira tinggi di kepolisian.


Saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan soal keterlibatan oknum. Sambo menerangkan tugas Propam selesai saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri. "Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya seperti itu. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti.”


Ferdy Sambo juga meminta para wartawan menanyakan tindak lanjut kasus tersebut ke pihak yang saat ini berwenang. Dia bahkan meminta instansi lain turut andil dalam proses penyelidikan. "Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan."


Seperti diketahui dugaan suap tambang ilegal ke perwira tinggi Polri berasal dari video pengakuan Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam video pengakuannya, ia mengaku menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.


Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.


Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail Bolong. Dalam video lainnya, mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda tersebut, mengklarifikasi dengan pengakuan baru. Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim. Dia telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.


"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.


Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, dia disodori sebuah kertas berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone. "Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim."


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga sudah membantah isu panas yang berasal dari Ismail Bolong itu. ***