Perjelas Distribusi, Diterapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

Perintah memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi.
EmitenNews.com - Pemerintah terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi demi menjamin distribusi yang tepat sasaran. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk.
“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegasnya, Minggu (03/08/2025).
Senada, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menyebut bahwa Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.
“Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani.
“Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran.
Dengan tata kelola baru ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.(*)
Related News

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus