EmitenNews.com - Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses pembayaran iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengatakan sebagai salah satu negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak pihaknya berupaya memperluas kanal pembayaran iuran JKN-KIS, tak hanya melalui jaringan perbankan konvensional, namun juga menjangkau bank syariah.


“Kerja sama dengan BSI merupakan kerja sama pertama kalinya BPJS Kesehatan dengan mitra perbankan syariah. Kami berharap layanan autodebit di BSI bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta JKN-KIS di Indonesia," kata Arief pada acara penandatanganan kerja sama autodebit antara BPJS Kesehatan dengan BSI, Kamis (12/05) lalu.


Sinergi ini juga diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat Aceh, mengingat Pemerintah Provinsi Aceh telah menerapkan Peraturan Daerah Qanun. Di mana hanya lembaga keuangan berbasis syariah yang diperbolehkan beroperasi di Provinsi Aceh.


Arief menambahkan kerja sama autodebit dengan BSI diharapkan juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan kepesertaan Program JKN-KIS yang saat ini telah mencapai lebih dari 235 juta jiwa dari total penduduk Indonesia maupun meningkatkan kolektabilitas iuran segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


“Kami ucapkan terima kasih kepada BSI yang sudah bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS. Kerja sama autodebit ini melengkapi beberapa kerja sama yang sudah dilakukan dengan BSI, seperti Supply Infrastructure Financing (SIF), Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, dan kerja sama lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder JKN-KIS,” ujar Arief.


Tata cara pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS sangatlah mudah. Peserta JKN-KIS cukup membawa kelengkapan dokumen seperti buku tabungan, kartu identitas, dan mengisi surat kuasa autodebit ke petugas teller bank. Selanjutnya, rekening peserta JKN-KIS akan didebit secara otomatis pada tanggal 5 atau 20 setiap bulannya.


Melalui petugas telecollection, kami juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta JKN-KIS terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit. Termasuk mengingatkan agar peserta JKN-KIS secara rutin memastikan saldo di rekeningnya cukup untuk didebit.


Upaya ini dilakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, dan diharapkan dapat membantu menjaga sustainibilitas Pogram JKN-KIS.(fj)