EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Diperkirakan per hari ini, PNBP yang diterima mencapai Rp700 miliar melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp643, 60 miliar.


Peningkatan ini terjadi seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Sepanjang tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).


Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Trian Yunanda mengatakan usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.


“Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan diantaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan,” terangnya.


Catatan positif juga ditorehkan Ditjen Perikanan Tangkap pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.


“Seiring perkembangan penanganan covid-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” lanjutnya.


Adapun program prioritas untuk PEN yang telah digulirkan antara lain 14 unit kapal penangkap ikan, 12.525 paket bantuan alat penangkapan ikan, 1.875 sertifikasi awak kapal perikanan, 76.597 fasilitasi perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan, 12.896 identifikasi dan fasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan.


Selain itu juga telah dilaksanakan 32 lokasi bakti nelayan,  pengembangan 17 pelabuhan perikanan, pengembangan kampung nelayan maju di 5 lokasi, 2 paket rumah ikan, pengembangan TPI perairan darat 1 lokasi, 200 paket bantuan alat bantu usaha perikanan dan perlindungan nelayan serta fasilitasi permodalan kepada 1.588 nelayan.


Sedangkan kegiatan prioritas melalui dana alokasi khusus kelautan dan perikanan 2021 yaitu 2.284 unit kapal laut <5GT, 612 kapal perairan darat <3GT, 24.182 alat penangkapan ikan, 11.550 paket sarana pendukung usaha (GPS, fish finder, lampu dan coolbox) serta pengembangan pelabuhan perikanan di 69 lokasi.


Di kesempatan yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur menerangkan sepanjang tahun 2021 KKP juga telah mereformulasi sejumlah regulasi untuk mendukung penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Langkah ini diyakini dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga karena pemanfaatan sumber daya ikan dapat benar-benar dikontrol sesuai daya dukungnya.


“Salah satu reformasi peraturan di subsektor perikanan tangkap yaitu larangan penggunaan cantrang yang diatur dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Pengajuan perizinan pengalihan cantrang menjadi jaring tarik berkantong pada kapal berukuran >30 GT telah mencapai 874 unit,” ungkapnya.


Untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, petunjuk teknis bantuan pemerintah tahun 2022 juga telah diterbitkan pada tahun 2021 dan diharapkan penyaluran bantuan rampung pada pertengahan tahun 2022. Adapun bantuan tersebut berupa 75 unit kapal perikanan, 1.000 bantuan alat penangkapan ikan, 120.000 bantuan premi asuransi nelayan, 2 TPI perairan darat dan 10 paket rumah ikan.


Kegiatan pemberdayaan lainnya yaitu 55 lokasi bakti nelayan, 1 lembaga korporasi nelayan, 7.500 orang difasilitasi sertifikat hak atas tanah (SeHAT) nelayan, 2.000 orang diversifikasi usaha nelayan, 1.500 nelayan difasilitasi kredit perikanan tangkap, dan 2.500 peningkatan kapasitas kelompok usaha bersama (KUB).


Sedangkan peningkatan kompetensi dan perlindungan nelayan yaitu sertifikasi 23.600 awak kapal perikanan, fasilitasi sertifikasi HAM perikanan pada 60 badan usaha, perjanjian kerja laut pada 12.350 awak kapal perikanan dan peningkatan kompetensi 6.490 nelayan.


Sementara kegiatan pemberdayaan nelayan melalui dana DAK 2022 yaitu 2.163 unit kapal laut


KKP juga menyiapkan 79 pelabuhan perikanan tempat pangkalan kapal perikanan izin pusat yang akan dikembangkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya agar dapat menerapkan PNBP pasca produksi. Didukung pula dengan pengembangan 120 kampung nelayan maju termasuk dukungan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di dalamnya. 


Di samping itu, akan dilakukan pengembangan 4 pelabuhan perikanan berwawasan lingkungan (eco fishing port) dan 11 lokasi integrated fishing port & internasional fish market  melalui pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN). Sedangkan dari dana alokasi khusus (DAK) kelautan dan perikanan pengembangan pelabuhan perikanan dilakukan pada 66 lokasi di 23 provinsi.