EmitenNews.com - Pertamina Geothermal Energy (PGEO) mengamandemen kontrak senilai USD4,81 juta. Yaitu, pengadaan jasa aerated drilling proyek Hululais. Lalu, pengadaan jasa monitoring Hydrogen Sulfide (H2S), dan kelengkapannya pada area proyek dengan basis call of order. Amandemen kontrak itu dilakukan dengan Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI).


Pertama, mengamandemen kontrak penambahan jangka waktu kontrak selama 24 bulan dari 2023 Sampaio 2025 jasa pengadaan jasa aerated drilling proyek Hululais senilai USD2,86 juta. Kontrak itu setara 0,0015 persen dari ekuitas perseroan di kisaran USD1,88 miliar. 


Lalu, kedua pengadaan jasa monitoring H2S dan kelengkapannya pada area atau proyek PGE dengan basis call of order edisi 2023-2025 sebesar USD1,94 juta. Besaran kontrak kedua itu, sekitar 0,0010 persen dari ekuitas perseroan sejumlah USD1,88 miliar. 


Aerated drilling merupakan metode pemboran underbalanced menggunakan peralatan compressor. Di mana, aerated drilling adalah metode penambahan udara terkompresi pada sistem fluida sirkulasi (lumpur/air pengeboran) untuk mengurangi densitas dari kolom fluida pada lubang annulus. 


Hydrogen Sulfide (H2S) senyawa kimia gas tidak berwarna, lebih berat daripada udara, flammable, mudah meledak, dan menyebabkan karat. Gas berbahaya, dan mempunyai bau khas seperti telur busuk ini dapat muncul secara alami pada proses pengeboran sumur panas bumi. Kontrak itu diteken dengan sejumlah alasan.


Yaitu, pelaksanaan amandemen  mengacu kepada pedoman pengadaan barang/jasa berlaku di lingkungan perseroan. Saat ini, perseroan sudah mempunyai kontrak pengadaan jasa aerated drilling hululais dengan PDSI. Di mana, realisasi biaya pekerjaan hingga saat ini sebesar 51 persen dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai 20 November 2017 sampai 19 November 2023.


Nah, guna mendukung rencana kerja (RK) pengeboran perseroan tahun 2023-2025, jasa aerated drilling masih dibutuhkan sehingga kontrak eksisting dengan PDSI dapat dilakukan amandemen. PDSI bersedia untuk melakukan amandemen kontrak tersebut berupa perpanjangan jangka waktu selama 24 bulan. (*)