EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing namun tidak berbadan hukum perusahaan terbuka, dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO).

 

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa entitas bisnis yang dimaksud, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.

 

“Dengan dibukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata dia, dalam paparan kepada media, Kamis (2/2/2023).

 

Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung.

 

Tapi dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.

 

“Misalnya, SEC (Securities and Exchange Comission) banyak menemukan overstatement dalam laporan keuangan perusahaan SPAC di bursa Amerika Seerikat,” ungkap dia.

 

Untuk itu, jelas dia, Bursa dan regulator pasar modal akan menyesuaikan ketentuan penerapan SPAC  jika ingin IPO.