Perusahaan Asing Bisa IPO di BEI, Pasar Modal Indonesia Tambah Meriah?
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing namun tidak berbadan hukum perusahaan terbuka, dapat melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau initial public offering (IPO).
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa entitas bisnis yang dimaksud, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
“Dengan dibukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata dia, dalam paparan kepada media, Kamis (2/2/2023).
Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung.
Tapi dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
“Misalnya, SEC (Securities and Exchange Comission) banyak menemukan overstatement dalam laporan keuangan perusahaan SPAC di bursa Amerika Seerikat,” ungkap dia.
Untuk itu, jelas dia, Bursa dan regulator pasar modal akan menyesuaikan ketentuan penerapan SPAC jika ingin IPO.
Related News
Jamin Penguatan Pasar Modal, BEI Terus Komunikasi dengan MSCI
Dipicu Sentimen MSCI Masih Tahan Rebalancing Saham RI, IHSG Melemah
AUM Industri 4 Persen dari PDB, OJK Pacu Inklusi Keuangan Anak Muda
Pasca Pengumuman MSCI, BEI Buka Suara!
Masih Dikaji, MSCI Pending Rebalancing Indeks RI ke Juni 2026
Aksi Ambil Untung Jelang Rapat Dewan Gubernur BI, IHSG Ditutup Melemah





