EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS) hari ini Selasa (30/5) menyetujui dan menetapkan pembagian dividen sebesar USD228.387.778 atau 70 persen dari laba bersi tahun buku 2022.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam rilisnya Selasa (30/5) menyampaikan laba bersih tahun buku 2022 PGN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD326.239,697.
Dividen akan dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang rupiah selambat lambatnya 30 hari setelah ditetapkan RUPST, tulis manajemen PGAS Selasa (30/5).
Sedangkan sisa laba setelah pembagian dividen sebesar USD97.871.090 akan digunakan sebagai dana cadangan.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :
Related News
Pengendali MDLA Sebar 45 Persen Saham, Ini 2 Sosok Penerimanya!
Cek 11+42 Konstituen MSCI Indonesia, Bakal Primadona Fund Manager
BIPI Gandeng Entitas Tommy Soeharto Garap 5 Proyek Rp25,5 Triliun
Free Float 94 Persen, TAXI Boncos 999 Persen Akhir 2025
TLKM Penghuni Tetap MSCI, Bank of New York Borong 223,67 Juta Lembar
Pacu Recurring Income, INPP Kebut 23 Mall Semarang





