EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (PGAS) hari ini Selasa (30/5) menyetujui dan menetapkan pembagian dividen sebesar USD228.387.778 atau 70 persen dari laba bersi tahun buku 2022.

 

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama dalam rilisnya Selasa (30/5) menyampaikan laba bersih tahun buku 2022 PGN yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD326.239,697.

 

Dividen akan dibagikan sesuai porsi kepemilikan saham dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang rupiah selambat lambatnya 30 hari setelah ditetapkan RUPST, tulis manajemen PGAS Selasa (30/5).

 

Sedangkan sisa laba setelah pembagian dividen  sebesar USD97.871.090 akan digunakan sebagai dana cadangan.


PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:


  1.   Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

  1.   Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

  1.   Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.

Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:


Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :


  1.   M. Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama
  2.   Heru Setiawan sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis

Mengangkat nama-nama berikut :

  1.   Arief Setiawan Handoko Sebagai Direktur Utama
  2.   Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis

Maka susunan keanggotaan direksi dan dewan komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi sebagai berikut:


Susunan Komisaris

Komisaris Utama    : Arcandra Tahar

Komisaris   : Warih Sadono

Komisaris   : Luky Alfirman

Komisaris Independen: Christian H. Siboro