Pimpinan DPR Usul ke OJK Untuk Putihkan Kredit Macet di Bawah Rp10 Juta
Dia mengatakan sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena dampak pandemi Covid 19 atau bencana. Menurutnya, untuk KUR pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6%. Selain itu juga ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3% untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Related News
OJK Ungkap, Kasus Pembobolan Rp200M dari Kriminal Terorganisir
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?





