EmitenNews.com - Peluang produk baja tulangan ulir asal Indonesia masuk ke Australia kembali terbuka.Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) Indonesia. Ruang ekspor baja Indonesia ke Australia sebelumnya terhambat akibat penyelidikan dumping.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan resmi Kemendag, Senin (5/1/2026). 

Dalam Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025 disebut bahwa margin dumping rebar Indonesia terhitung hanya 1,3 persen.

Persentase tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," ujar Mendag Budi Santoso.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tommy Andana menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor. Terutama trend penggunaan instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra.

"Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," kata Tommy Andana.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir asal Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.

Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektif sehingga menghasilkan kesimpulan yang adil.