Plafon Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya 2025 Rp20 Triliun

Pemerintah telah menargetkan plafon kredit sebesar Rp20 Triliun untuk tahun 2025 dengan potensi penerima mencapai 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri padat karya melalui berbagai kebijakan strategis antara lain melalui penyiapan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) dan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Skema ini hadir guna mendukung revitalisasi mesin produksi, meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, serta menjaga daya saing sektor-sektor seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, hingga industri furnitur.
Menperin menjelaskan bahwa skema KIPK merupakan upaya pemerintah dalam mendukung dan meningkatkan daya saing dari industri padat karya. “Melalui KIPK, kami berharap pelaku industri mendapatkan keringanan untuk meningkatkan produktivitasnya dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada pernyataannya di Jakarta (26/8).
KIPK dirancang sebagai stimulus untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri padat karya. “Skema KIPK memberikan akses pembiayaan bunga ringan untuk pembelian mesin baru maupun modal kerja, sehingga industri bisa lebih produktif,” ujar Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam diskusi penyaluran KIPK di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat.
Forum ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan mensosialisasikan program KIPK. Penerima skema KIPK sendiri ditujukan bagi pelaku usaha di sektor industri padat karya tertentu yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.
Skema kredit Alsintan ditujukan untuk pembelian mesin atau peralatan produksi baru, pembelian mesin atau peralatan produksi baru dan modal kerja, hingga pembiayaan ulang mesin yang berusia maksimal dua tahun. Plafon pinjaman berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan tenor maksimal 8 tahun serta subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun.
Saat ini pemerintah telah menargetkan plafon kredit sebesar Rp20 Triliun untuk tahun 2025 dengan potensi penerima mencapai 2.000 hingga 10.000 usaha padat karya.
“Saat ini pemanfaatan plafon kredit sudah mencapai Rp 744 Miliar dengan 347 calon penerima yang telah ditetapkan oleh 12 bank penyalur. Artinya, masih terdapat ruang untuk memanfaatkan dan mendorong optimalisasi penyaluran kredit dari target plafon yang telah ditetapkan,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Napitupulu dalam paparannya.
Untuk mengoptimalkan penyaluran KIPK, sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur kredit di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.(*)
Related News

Perkuat Ekonomi Domestik, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Distribusi Beras Program SPHP Capai 8 Ribu Ton Sehari

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram

Kejar Target Pajak 2026 Rp2.357,71T, DJP Andalkan Sistem Coretax

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

PT Brantas Abipraya Garap Tanggul Laut di Jakarta Utara