PLTU Suralaya Pastikan Sudah Penuhi Standar Pengelolaan Emisi
:
0
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra memastikan pihaknya dan PT PLN (Persero) berkomitmen untuk selalu menjaga emisi PLTU sesuai dengan regulasi.
"PLN telah menetapkan standar pemasangan electrostatic precipitator (ESP) pada setiap PLTU. Sehingga emisi yang dikeluarkan oleh PLTU selalu aman dan berada di bawah ambang batas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya melalui laman Kementerian ESDM.
Sesuai Permen LHK no. 15 tahun 2019, ambang batas partikulat adalah 100 mg/m3, sedangkan hasil pengukuran partikulat di Suralaya, menurut Edwin, di bawah 60 mg/m3.
Pemerintah terus berupaya untuk menyediakan tenaga listrik yang ramah lingkungan, hal tersebut sejalan dengan penyusunan perubahan Rencana Umum Ketenagalistirkan Nasional (RUKN) yang mengutamakan penyediaan tenaga listrik berbasis berbasis EBT untuk menurunkan emisi gas buang pembangkit listrik.
"Penyediaan energi bersih dapat dilihat dari emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbasis fosil. Salah satu indikatornya mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Termal," ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Wanhar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten, Jumat, (1/9).
Wanhar menjelaskan sejak tahun 2019 Kementerian LHK memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3 , konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.
"Indonesia terus berupaya untuk menerapkan baku mutu emisi yang lebih baik agar dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah menerapkan baku mutu emisi (parameter SO2, NOx, Partikulat dan Merkuri (Hg)) untuk PLTU yang lebih ketat seperti China, Amerika Serikat dan Jepang," jelas Wanhar.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa peninjauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi Pengawasan DPR RI, mengingat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu sektor yang disorot terkait dengan semakin parahnya polusi udara yang terjadi di Jakarta. Sehingga dilakukan kunjungan langsung terkait implementasi teknologi PLTU yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan standar Environmental Social Governance (ESG).
"Kualitas udara di Jakarta sedang memburuk akibat polusi udara, oleh karena itu dalam kesempatan pagi hari ini, Komisi VII ingin berdiskusi dan meninjau secara langsung terkait profil dan kinerja PLTU Suralaya dalam pemenuhan energi listrik bagi Masyarakat dan ingin mengetahui langkah-langkah perusahaan dalam menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, serta implementasi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang telah diterapkan Perusahaan," jelas Sugeng.
Sementara itu, Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof Puji Lestari yang telah melakukan kajian dampak kegiatan PLTU PT PLN Indonesia Power terhadap potensi polutan lintas batas dengan model dispersi pada tanggal 1-22 Agustus 2023 menyampaikan bahwa PLTU Suralaya sudah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam mengelola emisi yang dihasilkan.
Related News
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu
Jadi Bos KSP, Pensiunan Jenderal Ini Buka 24 Jam Laporan Masyarakat
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel





