Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung

Polda Babel gagalkan penyalahgunaan 24 ton pupuk subsidi dari Lampung. Dok. Babel Pos.
EmitenNews.com - Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyalahgunaan sebanyak 24 ton pupuk subsidi berasal dari Lampung di Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Personel Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Babel mengamankan dua truk beserta sopir saat berpatroli di Jalan Koba.
"Kami juga menangkap dua orang sopir dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Selasa (26/8/2025).
Saat itu personel mendapati dua unit truk mencurigakan saat melintas di Jalan Koba. Setelah diperiksa ditemukan pupuk subsidi pemerintah yang dibawa dari Provinsi Lampung dengan tujuan untuk diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.
"Dua unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," kata Kombes Fauzan Sukmawansyah.
Dari dua truk itu, terdapat muatan 240 karung pupuk subsidi, sehingga total berat pupuk yang diamankan 24 ton.
Ditreskrimsus Polda Babel telah berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, dan Kantor Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.
Pada penyalahgunaan ini, tersangka sengaja menjual pupuk subsidi itu ke Babel karena harga lebih menguntungkan.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan harga pupuk subsidi dari daerah asal dengan harga Rp180 ribu/karung, kemudian dijual kembali ke Babel dengan harga Rp200 ribu/karung," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel untuk terus melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku tindak pidana," katanya.
Pemerintah menganggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menganggarkan Rp46,9 triliun untuk subsidi pupuk dengan volume sebesar 9,62 juta ton, dari keseluruhan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp164,4 triliun.
"Untuk mendukung sisi produksi, mulai dari subsidi pupuk 9,62 juta ton itu Rp46,9 triliun," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Anggaran ketahanan pangan menjadi tiga jenis, yakni dari segi produksi dengan porsi sebesar Rp114,1 triliun, segi distribusi dan cadangan pangan dengan alokasi Rp29,9 triliun dan konsumsi sebesar Rp6,4 triliun.
Pemerintah juga menganggarkan Rp19,7 triliun untuk cetak sawah dan optimasi lahan seluas 550 ribu hektare; kemudian Rp12 triliun untuk bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian), bendungan 15 unit, serta irigasi untuk lahan seluas 104 ribu hektare.
Kemudian, Rp6,6 triliun untuk kampung nelayan merah putih sebanyak 250 kampung, pergaraman nasional seluas seribu hektare, serta bantuan benih dan indukan 63,4 juta ekor dan alat penangkap ikan 70 unit.
"DAK dan dana desa ketahanan pangan itu ada Rp12,2 triliun," ucap Sri Mulyani.
Related News

Polisi Duga Motivator Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut

Kasus Beras tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Geledah Rumah Noel di Pancoran, KPK Sita Mobil Alphard dan 4 HP

Pekan Ini, Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit

Terima Bintang Mahaputra, Mentan Andi Amran: Ini Untuk Petani