EmitenNews.com - Penimbun minyak goreng itu benar ada. Tim Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan menemukan puluhan ribu kotak minyak goreng kemasan saat mendatangi beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi wahyudi pada Sabtu (19/2/2022) mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumut. Monitoring bahan pokok itu diperintahkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. 


Pada Jumat (18/2/2022), Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Di antaranya, di PT I  Jalan Industri, Tanjung Morawa, PT A  Jalan Kawasan Industri, dan PT S Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam. 


Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengungkapkan, Tim Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deli Serdang. Pada pengecekan di gudang PT I ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.


Kemudian, PT A ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs dan PT S ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.


"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkapnya.


Pada Senin (21/2/2022), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Tim akan mendalami apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran hukum akan diproses secara hukum.


"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang menimbun bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.


Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi memonitoring perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.


Kombes Pol John Charles Edison Nababan meminta produsen minyak goreng mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). "Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko untuk dapat dimanfaatkan masyarakat."


Terkait DMO, produsen minyak goreng harus lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor. Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. ***