EmitenNews.com - Babak baru perseteruan selebgram Ayu Thalia versus Nicholas Sean Purnama. Polisi menetapkan Ayu atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sean itu. Ayu lebih dahulu melaporkan Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil, Jakarta. Namun, kasusnya dihentikan polisi karena dinilai tidak cukup bukti. Sean lalu melaporkan balik Ayu Thalia, dan kini menjadi tersangka. Ayu dan Sean sempat diisukan berpacaran, tetapi pihak Sean bilang hanya teman biasa.


Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (19/1/2022), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memastikan, pihaknya telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, dan fitnah. Ayu dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Malah, perempuan berkulit putih itu, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


AKBP Dwi mengatakan penetapan tersangka itu telah melalui prosedur. Pihaknya telah menemukan dua alat bukti dari hasil gelar perkara penetapan tersangka Ayu Thalia.


Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, Rabu, mengungkapkan, informasi tersangka itu didapatkan pihaknya pada Selasa (18/1/2022). Ayu Thalia ditetapkan tersangka atas laporan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara. "Kami laporkan pencemaran nama baik."


Awalnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ayu Thalia sempat ke rumah sakit untuk berobat, dan menjalani visum, setelah itu melapor ke polisi. Namun penyidikannya dihentikan usai tidak ditemukan bukti.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan kepada pers, Sabtu (4/12/2021), menyatakan, telah menyelidiki laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti. "Kami sudah lihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan)."


Karena itu, penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan seperti dilaporkan diduga dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti. Hasil gelar perkara oleh penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia. Atas dasar itu, Kombes Guruh mengatakan secara resmi pihaknua menghentikan penyidikan kasus tersebut.


Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8/2021). Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Nicholas Sean terlebih dahulu mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam. Namun, ketika itu Sean tidak lagi menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia dan memilih menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan itu.


Sementara itu, kepada pers, di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (6/11/2021), Ayu Thalia mengungkapkan kekecewaan karena laporannya disetop polisi. "Jujur kalau ditanya perasaan tentang laporan ditolak Polsek, saya kecewa. Buktinya lengkap. Visum ada kok, bukti sudah ada."


Ayu Thalia membantah dirinya berbohong usai laporannya dinyatakan tidak terbukti dan disetop polisi. "Gimana berbohong, masa saya berbohong sama polisi, masa saya membohongi hukum, membohongi negara?"


Saat mendampingi kliennya Ayu Thalia atas undangan klarifikasi dari polisi, pengacara Fredi Lymantara berharap kliennya mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Semoga ada keadilan. Tentunya dalam Proses peradilan, karena ini sifatnya delik aduan, harus berimbang." ***