EmitenNews.com - Polisi menetapkan Windy Kurnia August sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS. Pemilik akun sosial media Facebook itulah yang mempromosikan aktivitas trading terlarang tersebut. Polisi masih mengembangkan kasusnya, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Dalam keterangannya Kamis (10/2/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, polisi telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka Windy Kurnia August.


Penyidik Bareskrim memastikan, Windy Kurnia August berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi kepada korbannya.


"Jadi, menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," kata Brigjen Whisnu Hermawan.


Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Whisnu Hermawan.


Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/2/2022), terkait dugaan penipuan trading binary option aplikasi trading FBS.


Penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.


Korban mengetahui aktivitas trading online aplikasi FBS itu melalui sosial media Facebook pada akun atas nama Windy Kurnia August. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan. Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.


Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.


Sementara binary option FBS menerapkan selisih terlalu tinggi yakni 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp8.643.800 sejak Oktober 2021. Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran. ***