EmitenNews.com - Polisi membongkar kasus prostitusi online. Penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat menetapkan Admin media sosial inisial MC (24) sebagai tersangka. Dalam upaya pengungkapan kasus itu, tim Unit Reskrim mendalam website Semprot.com yang menawarkan pekerja seks melalui online. Sedikitnya ada 60 wanita dalam grup Telegram yang dimotori MC, rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

 

Menurut Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Unit Reskrim mendalami informasi praktik prostitusi daring yang diiklankan melalui website Semprot.com.

Tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax.

 

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," ujar Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2023).

 

Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan pemesanan via grup Telegram Big Pertamax. Dari situ, Salah seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Polisi berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya.

 

Para wanita, jumlahnya sekitar 60 orang, yang bergabung di grup Telegram besutan MC rata-rata berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

 

Hasil pengembangan, tim meringkus pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamax itu, di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Turut diamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun sekaligus admin saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora. Kompol Putra menerangkan, peran tersangka inisial MC merekrut wanita melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat, MC meminta wanita tersebut mengirimkan sejumlah foto dan video.

 

"Ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group Telegram," ujar Kompol Putra Pratama. ***