Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021. Untuk penentuan Level PPKM di di Luar Jawa-Bali berdasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, yang mana Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM. Rinciannya adalah sbb:


PPKM Level 1 meningkat dari 159 menjadi 191 Kabupaten/Kota;
PPKM Level 2 menurun dari 193 menjadi 169 Kabupaten/Kota;
PPKM Level 3 menurun dari 64 menjadi 26 Kabupaten/Kota; dan
PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.


Pengaturan PPKM untuk periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. "Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level situasi asesmen Covid-19 di masing-masing daerah,” pungkas Airlangga.(fj)