EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, sampai 20 September 2021. Pada penerapan PPKM ke-9 kali ini, pemerintah mengetatkan perjalanan internasional. Pintu masuk Indonesia dari luar negeri hanya ada dua bandara: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, dan Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.


"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang. Kapan PPKM level Jawa Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh Jawa-Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari," ujar Wakil Ketua KPCPEN Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam.


Saat mengumumkan perpanjangan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat itu, Senin (13/9/2021) malam, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pengetatan persyaratan untuk perjalanan internasional itu. Para pelaku perjalanan wajib karantina selama delapan hari. Selain itu, wajib full vaksinasi, dan melakukan RT PCR (real time polymerase chain reaction) 3 kali.


Selain itu, untuk pembatasan pintu masuk bagi kemudahan pengawasan dari udara untuk pelaku perjalanan, penerbangan luar negeri hanya bisa lewat Cengkareng dan Manado. Sedangkan untuk Bali, yang sudah turun dari PPKM Level 4, menjadi Level 3, sedang dipertimbangkan. Pemerintah akan melihat kondisi di lapangan dalam 1 sampai 2 minggu ke depan, setelah pemberlakuan PPKM mulai Selasa (14/9/2021) hingga Senin mendatang lagi.


"Pemerintah akhirnya berhasil menurunkan Provinsi Bali menjadi Level 3, sehingga dari 11 kota/kabupaten pada Minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kabupaten/kota saja," kata Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali. ***