EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Tanah Air untuk kelima kalinya. Dalam perpanjangan dua minggu ke depan mulai Selasa (6/4/2021) hingga Senin (19/4/2021) itu, melibatkan 20 provinsi, dari sebelumnya 15 provinsi. Termasuk DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan dipastikan menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk menekan laju pandemi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19 itu.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Setpres, Senin (5/4/2021), menyebutkan bertambahnya lima provinsi dalam penerapan PPKM Mikro ini. Keputusan menambah lima wilayah --Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua-- itu, berdasarkan analisis data, terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian kumulatif kasus.
Pemerintah memperkecil zonasi di tingkat desa hingga RT/RW. Hal ini diputuskan untuk lebih cepat memutus mata rantai penularan virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Kalau semula zona merah lebih dari 10 rumah, sekarang di atas 5 rumah itu merah. Zona oranyenya 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah. Jika tidak ada kasus dalam satu rumah atau tidak ada kasus kurang dari satu rumah itu berarti termasuk zona hijau.
Sebelumnya, PPKM Mikro berlaku pada 15 provinsi, yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Lalu, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu kepada pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021), Gubernur Anies Baswedan mengatakan keputusan memperpanjang PPM Mikro di Ibu Kota itu, sesuai arahan pemerintah pusat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai setiap kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus sesuai arahan pemerintah pusat. Khususnya dalam mengatur arus keluar-masuknya warga ke Ibu Kota selama Lebaran 2021. "Kami menunggu arahan pemerintah pusat karena ini kebijakannya seluruh wilayah bukan hanya satu wilayah."
Related News
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis
Eks Gubernur Lampung Ini Jadi Tersangka Korupsi, Istri Ngaku Tak Malu





