Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di KPK. Dok. TVRI News.
Aksi para tersangka diduga telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp221,091 miliar.
Proyek bansos ini memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetor kepada induk usaha PT DNR melalui dividen, sementara sisa Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.
KPK menjerat Rudijanto Tanoesoedibjo bersama pihak lain memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Merespon kemenangan itu, KPK menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah sesuai aturan.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa. ***
Related News
Soal Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring, OJK Hormati Putusan KPPU
Izin Referal Dibatalkan OJK, Ini Respon Bank Neo Commerce (BBYB)
Polda Tangani Kasus Modus Black Dolar WNA Liberia, Korban Warga Korsel
Blokir Sudah Dibuka, Komdigi Minta Wikimedia Commons Patuhi Regulasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terdakwa Korupsi di Jambi Tahanan Rumah, PN-Kejaksaan Saling Tuding





