Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di KPK. Dok. TVRI News.
Aksi para tersangka diduga telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp221,091 miliar.
Proyek bansos ini memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp101,01 miliar disetor kepada induk usaha PT DNR melalui dividen, sementara sisa Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.
KPK menjerat Rudijanto Tanoesoedibjo bersama pihak lain memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Merespon kemenangan itu, KPK menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah sesuai aturan.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa. ***
Related News

Mensesneg Ungkap Ada Kemungkinan Status Kementerian BUMN jadi Badan

Kejar Target Rp336 Triliun, Menkeu Jamin Tarif Cukai tidak Harus Naik

Tolak Status Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan

Awal Pekan, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Ke-2 Terburuk di Dunia