EmitenNews.com - Gugatan praperadilannya ditolak, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) tetap berstatus tersangka kasus korupsi. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL) itu.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi Tanoe) praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan amar putusan di ruang sidang I PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Dalam penilaian Hakim Saut Erwin, penetapan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK dalam proses penyidikan telah memenuhi syarat hukum formil. Kasus yang disidik KPK tersebut terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.

Antara menulis, dalam perkara itu, Rudi Tanoe telah menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan sebelum perkara ini naik ke penyidikan. Keputusan penetapan tersangka oleh KPK didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.

"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah Hakim Saut.

Sebelumnya, KPK meminta Hakim Tunggal PN Jaksel Saut Erwin Hartono Munthe menolak gugatan praperadilan yang diajukan kakak dari pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Tim Biro Hukum KPK.

Tim KPK menegaskan, penetapan Rudi sebagai tersangka sudah sah secara hukum berdasarkan aspek formil yang diuji dalam sidang praperadilan.

"Menyatakan penyidikan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 adalah sah dan berdasarkan atas hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

KPK juga menilai, meski aspek materiil akan diuji dalam sidang pokok perkara nanti, keterlibatan Rudi dalam tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras sudah jelas.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bansos dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama tiga tersangka lain: mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto; Rudijanto Tanoe selaku Dirut PT Dosni Roha sekaligus Komisaris PT DNRL; dan Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut PT DNRL. 

Selain itu, dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan PT DNR Logistics.

KPK mengungkapkan, tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P. Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial. Mereka bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K. Jerry Tengker, Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi Dosni Roha dan Dosni Roha Logistik.

Menurut KPK, penunjukan dan pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras 2020 dilakukan secara melawan hukum sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Masih kata KPK, dalam praktiknya, Rudijanto bersama Kanisius Jerry Tengker sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha sebagai induk PT DNRL dalam uji petik Kemensos. Padahal, PT DNRL yang mengajukan diri sebagai penyalur bansos tidak memiliki kemampuan teknis, sehingga harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk distribusi di 15 provinsi.

Di luar itu, Rudi bersama Juliari, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos. Mereka menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian profesional serta mengintervensi pejabat pengadaan.

Dari praktik tersebut, PT DNRL mendapat kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi. Namun, hasil perhitungan kerugian negara menunjukkan selisih kontrak dengan harga penawaran Perum Bulog, yakni Rp335,05 miliar dibanding Rp113,96 miliar.