EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim sudah sehat. Itu berarti terdakwa kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, siap menjalani persidangan. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan untuk berkas mantan Mendikbudristek itu, digelar besok Selasa (23/12/2025), setelah pekan lalu urung dijalankan, karena Nadiem berhalangan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12/2025), mengungkapkan, Nadiem sudah sehat setelah menjalani operasi.
“Info dari jaksa penuntut umum, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan, apakah Nadiem akan menghadiri persidangan pada besok Selasa (23/12/2025). “Nanti kita lihat perkembangan besok.”
Sidang perdana kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem pekan lalu, terpaksa ditunda. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 itu, dalam kondisi sakit.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengatakan, sidang ditunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.
Uang senilai Rp809,59 miliar tidak ada kaitannya dengan Nadiem Makarim
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem. Juga tidak berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Dodi mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, kata Dodi, tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.
"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ujarnya.
Satu hal lagi, Dodi menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pampir 18, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, langkah Google untuk menghindari dilusi. Juga untuk mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru,dari total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari USD9 miliar.
Menurut Dodi, Nadiem juga tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).
Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
Related News
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Jaksa Kena OTT KPK, Komjak Nilai Lemah Fungsi Pengawasan Melekat
Akhiri Polemik Perpol Kapolri, Pemerintah Susun PP Penugasan Polri
Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Didesak Cabut Izin Usaha 12 Vendor
Melaju Kencang Bus Kecelakaan di Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Gerakkan Ekonomi Aceh, PU Gelar Program Padat Karya Bersihkan Lumpur





