EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim sudah sehat. Itu berarti terdakwa kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, siap menjalani persidangan. Rencananya, sidang pembacaan dakwaan untuk berkas mantan Mendikbudristek itu, digelar besok Selasa (23/12/2025), setelah pekan lalu urung dijalankan, karena Nadiem berhalangan sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12/2025), mengungkapkan, Nadiem sudah sehat setelah menjalani operasi.
“Info dari jaksa penuntut umum, berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan, apakah Nadiem akan menghadiri persidangan pada besok Selasa (23/12/2025). “Nanti kita lihat perkembangan besok.”
Sidang perdana kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem pekan lalu, terpaksa ditunda. Pasalnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2024 itu, dalam kondisi sakit.
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit. Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengatakan, sidang ditunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalankan operasi.
Uang senilai Rp809,59 miliar tidak ada kaitannya dengan Nadiem Makarim
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem. Juga tidak berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Related News
Lindungi Data dan Reputasi Perusahaan, BDO-IKAI Dorong Pengawasan AI
Astra Bawa UMKM ke Trade Expo Indonesia 2026, Transaksi Ekspor Rp400M
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK
Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Kapolri akan Kirim Tim Bareskrim





