Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek 2019-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkap hal itu pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama: yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Menurut JPU sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dana tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Lalu, USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang sejauh masih buron. ***