EmitenNews.com - Pratama Abadi Nusa Industri (PANI) menunda gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Awalnya, rapat akbar itu akan dihelat pada 28 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. Tidak jelas alasan dan latar dari pembatalan tersebut.


Sedianya, lokasi rapat mengambil tempat di Agung Sedayu Group Tower, Lantai 8 Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemodal berhak hadir dalam ajans itu, dengan tanggal daftar pemegang saham (DPS) pada 2 Maret 2022. 


”Merujuk surat perseroan nomor 004/CORSEC-PANI/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 pershal pengumuman RUPSLB, dengan ini perseroan mengumumkan RUPS ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,” tutur Prilli Soetantyo, Direktur Utama Pratama Abadi Nusa Industri.


Agenda rapat Akbar itu berisi lima poin penting. Pertama persetujuan perubahan anggaran dasar (AD). Kedua, persetujuan right issue. Ketiga, persetujuan atas penambahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha dengan memperhatikan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.


Keempat, persetujuan transaksi material sebagaimana peraturan OJK No. 17/2020, dan transaksi afiliasi dalam peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (POJK No. 42/2020), untuk pengambilalihan saham baru yang dikeluarkan PT Bangun Kosambi Sukses (BKS) 51 persen saham, dananya dari hasil right issue, dan pengambilalihan saham baru akan dikeluarkan PT Mega Andalan Sukses 51 persen saham, dan PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang 51 persen saham, dan PT Bangun Kosambi Sukses akan menjadi perusahaan terkendali perseroan.


Kelima, persetujuan pengambilalihan saham baru yang akan dikeluarkan PT BKS 51 persen saham senilai Rp6,49 triliun, dan pengambilalihan saham baru akan dikeluarkan PT Mega Andalan Sukses (MAS), sebanyak 51 persen saham dengan nilai transaksi Rp4,69 triliun, dan PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, sebanyak 51 persen saham senilai Rp1,79 triliun yang akan dilakukan PT BKS yang akan menjadi perusahaan terkendali perseroan. (*)