EmitenNews.com - Kabar baik bagi industri media di Tanah Air. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini upaya pemerintah dalam memastikan platform digital –Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter)-- memberikan kontribusi nyata kepada industri media melalui pembagian hasil dari konten yang dimanfaatkan.

 

Melalui Perpres yang ditandatangani pada Selasa (20/2/2024) ini menegaskan kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. 

 

“Ini langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi pada acara Puncak HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

 

Harus diakui, pembahasan Perpres Publisher Rights terbilang alot. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital. Bagusnya, seperti dikatakan Jokowi bahwa telah ditemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. 

 

“Kami ingin menciptakan ekosistem yang seimbang, platform digital dan perusahaan pers dapat sama-sama berkembang,” urai Jokowi.