Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights
:
0
Presiden Joko Widodo. dok. Sekretariat Kabinet.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi industri media di Tanah Air. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini upaya pemerintah dalam memastikan platform digital –Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter)-- memberikan kontribusi nyata kepada industri media melalui pembagian hasil dari konten yang dimanfaatkan.
Melalui Perpres yang ditandatangani pada Selasa (20/2/2024) ini menegaskan kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
“Ini langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi pada acara Puncak HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Harus diakui, pembahasan Perpres Publisher Rights terbilang alot. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital. Bagusnya, seperti dikatakan Jokowi bahwa telah ditemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami ingin menciptakan ekosistem yang seimbang, platform digital dan perusahaan pers dapat sama-sama berkembang,” urai Jokowi.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





