EmitenNews.com - Kabar baik bagi industri media di Tanah Air. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ini upaya pemerintah dalam memastikan platform digital –Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter)-- memberikan kontribusi nyata kepada industri media melalui pembagian hasil dari konten yang dimanfaatkan.

 

Melalui Perpres yang ditandatangani pada Selasa (20/2/2024) ini menegaskan kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita. 

 

“Ini langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi pada acara Puncak HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

 

Harus diakui, pembahasan Perpres Publisher Rights terbilang alot. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital. Bagusnya, seperti dikatakan Jokowi bahwa telah ditemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. 

 

“Kami ingin menciptakan ekosistem yang seimbang, platform digital dan perusahaan pers dapat sama-sama berkembang,” urai Jokowi.

 

Sebagai salah satu platform digital yang terkena dampak dari Perpres ini, Google menyatakan segera mempelajari detail aturan yang baru diterbitkan itu. 

 

Dalam pernyataannya, perwakilan Google di Indonesia mengungkapkan, pihaknya telah lama bekerja sama dengan penerbit berita di Indonesia. Google akan memastikan bahwa implementasi dari aturan ini tidak hanya adil bagi semua platform, tetapi juga mendukung keberagaman sumber berita dan memperkuat ekosistem berita di Indonesia.

 

Yang tidak kalah pentingnya, Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan media dan platform digital, serta memastikan masyarakat memiliki akses ke berita yang berkualitas dan beragam. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendukung keberlangsungan industri media yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat perkembangan teknologi digital.

 

Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut secara spesifik menjelaskan bahwa bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers, berdasarkan nilai ekonomi yang dihasilkan. Perpres ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak, yang dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. ***