EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis dalam event pertandingan SH Terate Cup I antara rayon se-Jakarta Selatan. 


”Dengan demikian para atlet dan official dalam event SH Terate Cup I terlindungi dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan. 


Irfan mengatakan, pihaknya akan terus melindungi atlet pencak silat. Terutama karena atlet memiliki risiko cedera saat bertanding maupuan berlatih. Irfan mengatakan para atlet terlindungi dengan dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Program JKK memberikan manfaat tanpa batas untuk memenuhi seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapa pun biaya kebutuhan medis dan berapa lama penanganannya sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan. 


”Sehingga para keluarga atlet atau klubnya sudah tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan biaya untuk mendanai pemulihan atlet yang cedera. Baik itu cedera ringan maupun cedera berat,” ungkap Irfan. 


Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh pekerja termasuk kalangan atlet. Pihaknya saat ini mengampanyekan secara masif untuk melindungi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). 


Kampanye tersebut menggunakan tema ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC). Seperti perlindungan untuk atlet pencak silat kali ini terdaftar dalam kategori kepesertaan BPU. Harapannya, pekerja dapat bekerja keras tanpa kecemasan karena terlindungi program Jamsostek. ”Termasuk untuk para atlet diharapkan akan totalitas dalam berlatih atau bertanding karena jika cedera sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu cabang olahraga berpotensi untuk mencetak atlet-atlet profesional berprestasi,” ungkap Irfan. 


Irfan menegaskan pentingnya seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)