Program BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Atlet SH Terate Cup I
EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan kartu kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) simbolis dalam event pertandingan SH Terate Cup I antara rayon se-Jakarta Selatan.
”Dengan demikian para atlet dan official dalam event SH Terate Cup I terlindungi dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan.
Irfan mengatakan, pihaknya akan terus melindungi atlet pencak silat. Terutama karena atlet memiliki risiko cedera saat bertanding maupuan berlatih. Irfan mengatakan para atlet terlindungi dengan dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan manfaat tanpa batas untuk memenuhi seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Berapa pun biaya kebutuhan medis dan berapa lama penanganannya sudah menjadi tanggungan penuh BPJS Ketenagakerjaan.
”Sehingga para keluarga atlet atau klubnya sudah tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan biaya untuk mendanai pemulihan atlet yang cedera. Baik itu cedera ringan maupun cedera berat,” ungkap Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh pekerja termasuk kalangan atlet. Pihaknya saat ini mengampanyekan secara masif untuk melindungi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kampanye tersebut menggunakan tema ”Kerja Keras Bebas Cemas” (KKBC). Seperti perlindungan untuk atlet pencak silat kali ini terdaftar dalam kategori kepesertaan BPU. Harapannya, pekerja dapat bekerja keras tanpa kecemasan karena terlindungi program Jamsostek. ”Termasuk untuk para atlet diharapkan akan totalitas dalam berlatih atau bertanding karena jika cedera sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu cabang olahraga berpotensi untuk mencetak atlet-atlet profesional berprestasi,” ungkap Irfan.
Irfan menegaskan pentingnya seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





