EmitenNews.com -Regulator pasar modal akan melakukan penelaahan secara berkala Standar Operasional Prosedur (SOP) seleksi calon perusahaan tercatat guna memastikan adanya perlindungan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan, Inarno Djajadi menegaskan, bahwa pihaknya selalu meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian pernyataan efektif penerbitan saham baru atau Initial Public Offering (IPO).

“Kami akan riview secara berkala dan kita akan memeriksa seteliti mungkin,” tegas dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Seperti diketahui, banyak pelaku pasar telah menyuarakan agar regulator pasar modal itu lebih meningkatkan kualitas calon emiten baru.

Seperti disuarakan Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein yang menilai, bahwa saat ini ada dua hal yang mendesak dikerjakan oleh regulator dan operator pasar modal Indonesia.

“Otoritas dan bursa betul-betul ketat dalam kualitas keterbukaan (disclosures), dan menggunakan seluruh kewenangan mereka untuk membuat jera para penipu dan oportunis. Menyingkirkan orang-orang yang tidak bisa dipercaya ke luar pasar,” pinta dia dalam media sosialnya, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan pada sisi investor, dia mengharapkan, pendidikan investor yang lebih intens dan massif.

“Minimal mereka mampu memilah mana intan mana ‘sampah’ diantara puluhan IPO yang diguyur oleh bursa dan otoritas,” kata dia.

Pandangan itu, menurut Hasan, bertolak dari fenomena berbondong-bondong perusahaan melakukan penggalangan dana melalui Initial Public Offering (IPO), tapi segera mengalami gangguan kelangsungan usaha.

“Sebuah perusahaan lolos IPO. Setelah sahamnya tersebar ke tengah masyarakat ternyata perusahaan itu tidak punya pendapatan. Hanya ada satu aset. Ruko. Itu pun tutup pasca IPO,” ungkap dia.