Proses Penetapan UU Ciptaker Tidak Selaras UUD 1945, MK Anggap tidak Masalah!
:
0
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Tidak ada masalah dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan penetapannya tidak sesuai ketentuan UUD 1945, sesuai Pasal 22 ayat (2) dan 52 ayat (1), perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut dan perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022, pada masa sidang II DPR. Empat dari sembiln hakim MK menyatakan dissenting opinion.
Seperti diketahui, DPR RI menerima surat presiden perihal RUU Penetapan Perppu Ciptaker pada 9 Januari 2023, atau tepat di hari terakhir masa sidang II DPR. Persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU baru dilakukan pada Rapat Paripurna masa sidang IV DPR, 21 Maret 2023.
MK mengakui, dengan ketentuan pada UUD 1945, seharusnya persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan pada masa sidang II atau III. Namun, menurut majelis hakim MK, Perppu Ciptaker tak dapat disamakan dengan perppu lainnya, karena sifatnya omnibus menghimpun 78 undang-undang lintas sektor.
"Oleh karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (2/10/2023).
Malah, majelis hakim justru mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyerahkan surpres pada masa sidang yang sama dengan penetapan perppu. Padahal, surpres dapat dilayangkan ke parlemen pada masa sidang berikutnya, berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





