EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali menunda pembayaran kewajiban bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 8 Desember 2025.

Penundaan ini mencakup pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Seri C (WIKA02BCN1 dan WIKA02CCN1), serta pendapatan bagi hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Seri B dan Seri C (SMWIKA02BCN1 dan SMWIKA02CCN1).

"Penundaan pembayaran ini menjadi sinyal adanya tekanan serius terhadap kelangsungan usaha perseroan". Demikian disampaikan Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, dalam pengumuman BEI, Senin, 8 Desember 2025.

Ditegaskan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham BUMN Karya tersebut di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut.

"BEI meminta seluruh investor dan pemangku kepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi resmi dari perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, penghentian sementara perdagangan saham WIKA telah berlaku sejak 18 Februari 2025 setelah perseroan mengumumkan penundaan pembayaran pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo pada tanggal yang sama.

Suspensi diberlakukan BEI sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan mencerminkan adanya tantangan keuangan yang sedang dihadapi perusahaan.

Dalam upayanya memenuhi kewajiban keuangan, WIKA menyebut bahwa perusahaan terus berkomitmen membayarkan bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegangnya sesuai jadwal yang tertuang dalam perjanjian.

Namun, WIKA mengakui bahwa di tengah dinamika bisnis yang penuh tantangan, perusahaan masih membutuhkan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta pemangku kepentingan lainnya.