EmitenNews.com - Vonis makelar kasus Zarof Ricar diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman eks pejabat Mahkamah Agung itu, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. Barang bukti uang senilai hampir Rp1 triliun, dan 51 kilogram emas disita untuk negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa dan pengacara Zarof. 

Putusan banding yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim diketuai Albertina Ho, didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Majelis hakim tetap menyatakan Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. 

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof Ricar membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti, tetap disita untuk negara. 

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut. 

Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya. 

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menilai perbuatan makelar kasus itu,  terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hakim menilai Zarof Ricar terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung MA, Soesilo.

Menyikapi vonis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, Kamis (26/6/2025), mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar. 

Berkaitan dengan putusan banding, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025), menyatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan lengkapnya untuk menentukan sikap hukum.

“Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar. Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Penting diketahui, selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof Ricar juga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar, di Jakarta Selatan. 

"Ini pengembangan dari data-data yang ditemukan ketika menggeledah di rumah ZR beberapa waktu lalu," ujar eks Kapuspenkum Kejagung (ketika itu), Harli Siregar, 10 Juli 2025. 

Sejak Rabu (16/7/2025), Harli Siregar kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah sekitar setahun duduk menjadi Kapuspenkum Kejagung. Sebelum menjabat jubir Kejagung ia, mengisi posisi Kajati Papua Barat. ***