PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Makelar Kasus Ini, Jadi 18 Tahun
:
0
Zarof Ricar (rompi terdakwa). Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Vonis makelar kasus Zarof Ricar diperberat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman eks pejabat Mahkamah Agung itu, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. Barang bukti uang senilai hampir Rp1 triliun, dan 51 kilogram emas disita untuk negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, dalam putusannya menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa dan pengacara Zarof.
Putusan banding yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim diketuai Albertina Ho, didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Majelis hakim tetap menyatakan Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof Ricar membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti, tetap disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
Perkara banding Zarof diadili Albertina didampingi hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/7/2025) kemarin tanpa dihadiri penuntut umum maupun Zarof dan pengacaranya.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menilai perbuatan makelar kasus itu, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai Zarof Ricar terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung MA, Soesilo.
Menyikapi vonis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, Kamis (26/6/2025), mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
Related News
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik





