Ibu Kota RI Masih DKI Jakarta, Prabowo Kasih Syarat Ini Pindah ke IKN

Ilustrasi kemegahan Istana Kepresidenan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Dok. Otorita IKN.
EmitenNews.com - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, seperti yang digagas di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih lama. Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan menandatangani proses resmi keputusan politik itu, memiliki syarat khusus untuk itu. Kelengkapan sarana dan prasarana di IKN Nusantara, salah satu syarat agar Keputusan Presiden untuk Pemindahan Ibu Kota tersebut bisa diteken oleh Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan ha tersebut dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (26/7/2025
Saat ini, urai Mensesneg Prasetyo Hadi, Otorita IKN (OIKN) sedang bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan di kawasan tersebut, sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan, untuk menjalankan pemerintahan," tegasnya.
Sarana untuk menjalankan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada terlebih dahulu sebelum pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota.
"Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," kata Prasetyo Hadi.
Dengan semangat itu, Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu, akan terus digenjot oleh pemerintah untuk diselesaikan secepatnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran kelanjutan IKN periode 2025 - 2029 sebesar Rp48,8 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung ke wilayah IKN.
Juni 2025, Otorita IKN membeberkan perkembangan pembangunan sejauh ini. OIKN sedang membangun 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pertahanan dan keamanan (Hankam) yang perkembangannya sudah mencapai 97,46%.
Di luar itu, ada pula pembangunan hunian vertikal TNI yang perkembangannya mencapai 27,32%. Dari segi investasi, dana langsung yang masuk melalui OIKN sudah mencapai 86,67%.
Provinsi DKI Jakarta masih berstatus Ibu Kota Republik Indonesia
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan saat ini wilayah kepemimpinannya, Provinsi Jakarta, masih berstatus Ibu Kota Republik Indonesia.
Gubernur Pramono mengungkapkan, saat menjabat Menteri Sekretaris Kabinet, dia terlibat dalam persiapan membentuk aturan pergantian ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di era pemerintahan Jokowi. Sampai pemerintahannya berakhir, Jokowi belum menandatangani aturan tersebut. Prabowo yang kini menjabat Presiden RI (2024-2029) diharapkan menandatangani pemindahan itu secara resmi.
"Pada waktu itu saya yang menyiapkan Keppres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani," kata Pramono pada Selasa (27/5/2025).
Prabowo Subianto yang menjabat Presiden ke-8 RI sejak Oktober 2024, sampai Sabtu (26/7/2025), juga belum mengesahkan perpindahan ibu kota ke IKN. Prabowo memberikan persyaratan, sarana dan prasarana di Kalimantan Timur itu, harus selesai, dan siap digunakan barulah Keppres pemindahan itu dikeluarkan.
Dengan fakta seperti itu, Gubernur Pramono mengungkapkan, posisi DKI Jakarta sampai saat ini masih Ibu Kota Negara RI.
"Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Related News

Wagub Rano Ungkap Tawuran di Jakarta ada yang Danai, Pakai Jadwal

Pecah Perang Thailand-Kamboja, KBRI Imbau WNI Tenang dan Waspada

Ringankan Beban Hidup Warga, Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak

Temukan Indikasi Jual Beli Kuota Haji, Kita Tunggu Aksi KPK

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Makelar Kasus Ini, Jadi 18 Tahun

Terbukti Suap Komisioner KPU, Vonis 3,5 Tahun Untuk Hasto Kristiyanto