EmitenNews.com - Hukuman eks pejabat PT Antam Tbk. (ANTM), Abdul Hadi Aviciena diperberat dalam kasus korupsi manipulasi pembelian emas oleh crazy rich Surabaya, Budi Said. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam itu, dari 4 tahun menjadi 16 tahun penjara.  

Dalam salinan putusan yang dikutip Kamis (27/2/2025), Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Artha Theresia, menyatakan, Abdul Hadi turut melakukan korupsi bersama Budi Said dan sejumlah pegawai Antam. Karena itu, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Abdul Hadi 4 tahun bui, jadi 16 tahun. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata hakim Artha Theresia seperti ditulis Kompas.com. 

Majelis tingkat banding ini juga memperberat hukuman denda yang dijatuhkan dari Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara menjadi Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Meski demikian, majelis hakim tingkat banding tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Abdul Hadi, sebab memang tidak menikmati uang korupsi dalam perkara ini. 

Sebelumnya, Abdul Hadi disebut merugikan negara karena mengakomodir permintaan broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, yang berkongsi dengan Budi Said dalam memanipulasi pembelian emas. 

Abdul Hadi mengirimkan emas batangan hingga 100 kilogram ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404, atau Rp1,1 triliun. 

Kerugian itu terdiri atas pembelian emas tidak sesuai prosedur sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Kemudian, manipulasi transaksi pembelian 1,136 ton emas senilai Rp1 triliun dengan nilai Rp505 juta per kilogram. 

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman pidana badan crazy rich Surabaya, Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro dalam salinan putusan Jumat (21/2/2025).