PT DKI Perberat Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
:
0
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Makin berat hukuman untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi itu menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti Rp500 juta, dan denda Rp500 juta. GS terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunduh dari laman Direktori Putusan MA RI di Jakarta, Kamis (26/12/2024): “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua.”
Putusan tingkat banding PT DKI Jakarta, yang dibacakan pada Senin (16/12/2024) itu, oleh hakim ketua Teguh Harianto serta Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai hakim anggota.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menghukum Gazalba Saleh membayar uang pengganti Rp500 juta, paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, hakim memutuskan dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Dengan demikian, Gazalba Saleh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gazalba Saleh 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Tetapi, dalam putusannya itu,pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.
Majelis hakim banding PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Terutama menyangkut bahwa tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh dengan cara melanggar hukum, sehingga tidak ada pidana tambahan uang pengganti.
Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.
Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Related News
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang





