EmitenNews.com - Hukuman Budi Said makin berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam itu, menjadi 16 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis crazy rich Surabaya itu, dengan pidana 15 tahun penjara.

Dalam putusan banding yang dikutip Jumat (21/2/2025), Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Herri Swantoro.

Terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Hal itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

Itu berarti hukumannya menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar kepada Budi Said.

Menurut hakim, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan. Yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.